Dilansir dari Grid.ID, aset yang dipegang Teddy yakni toko material di Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan Bandung, tanah di Banjaran, Ciamis serta usaha grosir dan perhiasan emas.
Rizky yang diwakilkan pengacaranya, Feri Hudaya mengatakan Teddy kerap mengulur waktu saat diminta untuk menyerahkan aset.
Padahal pihak Rizky telah memberikan kelonggaran waktu Teddy untuk mengembalikan aset tersebut.
"Gini, batas waktu sampai 14 hari dari pihak kami kepada mereka itu sejak 1 Maret 2021," kata Feri saat dihubungi melalui sambungan telepon baru-baru ini.
Namun, Teddy belum juga memberikan aset dengan alasan ada beberapa sertifikat yang belum ditemukan.
"Minggu kemarin ada telepon minta bertemu, karena katanya ada beberapa sertifikat yang belum ditemukan," imbuhnya.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar