Uang itu katanya nanti dibagi-bagi mulai dari mucikari, joki, pengeloka hotel dan akhirnya si anak yang melayani hidung belang.
"Untuk ke 15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," kata Yusri.
Sedangkan ketiga tersangka katanya dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal berlapis.
Yakni UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP tentang membantu mengadakan perbuatan cabul serta Pasal 506 tentang prostitusi.
"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Yusri. (bum)
(*)