Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan penyuapan kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat itu, keluarga Saipul Jamil minta dibantu mendapatkan putusan ringan kasus atas pencabulannya.
Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding jaksa penuntut umum.
Putusan hukuman terhadap Saipul Jamil berubah.
Mantan suami Dewi Perssik ini divonis 5 tahun penjara kasus pencabulan dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun, dan denda Rp 100 juta.
(*)