Tiga tersangka merupakan pekerja bangunan dan dua tersangka yang menyuruh membongkar material bangunan rumah tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Diketahui sebelumnya sebuah rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disatroni pencuri hingga tidak bersisa.
Kusen pintu, keramik, hingga pintu ludes digondol maling.
Video rumah mewah yang kecurian itu viral di media sosial Minggu (21/3/2021) malam.
Dalam video seorang pria memperlihatkan isi rumah mewahnya yang ludes digondol maling.
Bukan hanya barang elektronik atau barang berharga yang dibobol maling.
Namun seluruh keramik di lantai, kompor, hingga kusen pintu ludes dicuri maling.(*)