"Pada hari senin, saya bersama Shireen Sungkar ke Rutan Polda untuk melihat dan berkoordinasi dengan petugas di sana untuk diambil langkah-langkah penanganan secara medis," sambungnya.
Atas permintaan keluarga, dokter didatangkan dari luar untuk melakukan Swab PCR pada Mark Sungkar.
Hingga akhirnya, Mark dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
"Atas koordinasi yang kami lakukan dengan pihak Rutan Polda Metro Jaya, akhirnya kami mendatangkan dokter dari luar untuk dilakukan pemeriksaan PCR serta pemeriksaan penunjang lainnya," ujar Fahri.
Fahri kemudian mengajukan penundaan kepada majelis hakim.
"Berdasarkan musyawarah, akhirnya Majelis Hakim keluarkan Penetapan Pembantaran terhadap terdakwa Mark Sungkar untuk dilakukan pengobatan sampai dengan sembuh di RS RSPP Jakarta," kata Fahri.
(*)