Mikha, sapaan akrabnya, dilaporkan atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dikutip Tribunnews.com, si pelapor, Dian Indrayana atau yang akrab disapa Indra merupakan rekan bisnis Mikha.
Ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta, Rabu (6/4/2016) lalu, Indra dan kuasa hukumnya, Amati Dachi menjelaskan kronologis yang terjadi.
Kejadian berawal dari ketika Indra terlambat mengembalikan modal dan keuntungan sebesar Rp 2 miliar ditambah Rp 646 juta yang diinvestasikan Mikha dalam proyek pembangunan Perumahan Citra Grand Senyiur City di Samarinda, Kalimantan.
Lantaran pada tanggal jatuh tempo, tepatnya pada 24 Maret 2016, Indra belum mengembalikan uang Mikha, pada 29 Maret 2016 pihak Mikha berniat bertemu dengan Indra di rumahnya di kawasan Jatiasih, Bekasi.
Namun, Indra tidak sedang berada di rumah sehingga pihak Mikha membawa istri Indra dan kedua anak mereka ke kediamannya di Jalan Antasari, Jakarta sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketika Indra menyusul mereka ke kediaman Mikha dan mendapati pihak Mikha berkata kasar terhadap sang istri di depan kedua anaknya.
Sang istri dan anak-anaknya pun diperbolehkan pulang pada pukul 18.00 WIB, sementara Indra masih melakukan mediasi dengan mereka, termasuk Bams.
Didapatilah jalan keluar bahwa Indra harus menyerahkan sertifikat rumah dan tanahnya pada 1 April 2016.
Namun, pada 31 Maret 2016, Mikha mengirimkan beberapa orang untuk mencari Indra serta istri dan kedua anaknya.