Gridhot.ID - Kasus kekerasan terhadap wartawan masih sering terjadi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kali ini kasus kekerasan terjadi pada Jurnalis Tempo baru-baru ini.
Kekerasan ini diduga dialami korban saat korban sedang melakukan liputan untuk kasus korupsi suap pajak.
Dikutip Gridhot dari Surya, Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan saat melakukan peliputan.
Ia mengaku menjadi korban penganiayaan dan kekerasan verbal pada Sabtu 27 Maret 2021.
Dalam rilis yang SURYA terima, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," tulis Wahyu Dhyatmika, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dalam rilis yang SURYA terima.
"Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Source | : | Kompas.com,Surya |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar