GridHot.ID - Syekh Ali Jaber telah berpulang pada 14 Januari 2021 lalu.
Syekh Ali Jaber kemudian dimakamkan di Pesantren Tahfidz Da'arul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Melansir Kompas TV, istri kedua Syekh Ali Jaber, Deva Rachman tiba-tiba menjadi sorotan.
Deva Rachman meminta Majelis Hakim agar membebaskan pelaku penusuk mendiang suaminya, Alpin Andrian (25).
Sebagai informasi, Alpin Adrian diketahui kini dalam proses persidangan dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abdullah Noer Deny saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021).
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar