Diketahui, penyidik memutus tidak menahan Gisel karena masih memiliki seorang anak yang berusia di bawah lima tahun.
Sebagai gantinya, Gisel harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis dalam satu pekan ke Mapolda Metro Jaya.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada 29 Desember 2020.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)
Source | : | Tribun Jambi,GridHot.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar