"Manusia memang tempatnya khilaf, pelajaran buat kita semua," ucap Deti yang juga kerap mengikuti pengajian dan dakwah Aa Gym.
Kegembiraan atas keputusan Aa Gym mencabut gugatan cerai juga diungkapkan Uun Khasanah (55), pensiunan perusahaan BUMN, warga Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik.
Menurutnya, pencabutan gugatan cerai oleh Aa Gym adalah bentuk dari kematangan Aa Gym mengelola qalbu-nya. Sejak berkarier sebagai pendakwah, Aa Gym dikenal lewat dakwahnya, manajemen qalbu, yang menekankan soal penguasaan hati dan emosi manusia.
"Aa Gym mencabut gugatan cerai, mungkin itu cara beliau melaksanakan manajemen qalbu bagi dirinya sendiri," ucap Uun.
Sebagai perempuan, kata Uun, ia memahami perasaan Teh Ninih. Sehingga, sebagai perempuan pula, ia bisa merasakan bahagia karena gugatan cerai batal.
"Sebagai sesama perempuan tentu merasa bahagia Teh Ninih dan Aa Gym bisa kembali bersama," ujarnya.
Alasan Pencabutan
Kabar dicabutnya gugatan cerai Aa Gym disampaikan Humas Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Mustopa, seusai sidang, Rabu (31/3/2021).
Sidang gugat cerai di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Agama Kota Bandung, kemarin, hanya dihadiri tim kuasa hukum dari Aa Gym.
Sedangkan tim kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan sidang dijatuhkan.