Gridhot.ID - Bahar Bin Smith hingga detik ini memang masih meringkuk di jeruji besi.
Pada tahun 2020 lalu Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka akibat kasus penganiayaan.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Bahar diketahui menganiaya seorang sopir taksi online pada 2018 lalu setelah sang sopir mengantar istrinya.
Sebenarnya di antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian.
Namun Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Kini Pengadilan mulai menggelar sidang untuk kasus kekerasan tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menggelar sidang perdana dengan terdakwa Bahar Bin Smith dalam kasus penganiayaan sopir taksi online, Selasa (6/4/2021).
Sidang digelar melalui telekonferensi dengan terdakwa Bahar berada di Lapas Gunung Sindur.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, JPU Sukanda menyebut bahwa terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar