GridHot.ID - Sudah habis kesabaran, Rizky Febian laporkan ayah tirinya ke polisi.
Sebelumnya diberitakan, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah atas dugaan penggelapan aset di Polda Jawa Barat.
Sebab diduga Teddy Pardiyana menggelapkan hak waris dari mendiang Lina Jubaedah.
Melansir Grid.ID, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Teddy Pardiyana dikenakan pasal pidana pencucian uang.
"Diduga penggelapan, Pasal 372 KUHP tindak pidana pencucian uang," ungkap Patoppoi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengungkapkan ancaman hukuman kurungan penjara terhadap Tedy Pardiyana.
Menurut Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Tedy Pardiyana terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
Patoppoi juga mengungkapkan perkembangan kasus yang dibuat pelantun "Cuek" itu terhadap Tedy Pardiyana.
"Itu masih penyelidikan, baru kelar klarifikasi pihak-pihak," ujar Patoppoi.
Untuk diketahui, Tedy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta sebagai bagian dari harta warisan Lina Jubaedah.