Maklum, dengan subscriber YouTube sebanyak 26,8 juta, tentunya harta Atta tidak main-main.
Namun, Atta membayar pajak dengan sistem khusus karena dua alasan.
Pertama, Atta punya penghasilan lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun. Kedua, ia juga punya bisnis lain.
Hal ini diungkap oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Biaya berkaitan dengan usaha bisa berupa pembelian peralatan, gaji karyawan, dll.
Dengan jumlah wajib pajak segitu banyak, berapa estimasi harta Atta?
Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.
Dengan perhitungan PPh 21 itulah muncul angka Rp 78,8 miliar sebagai jumlah pajak yang wajib.