Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Denda dan Sanksi Sosial Siap Menanti, Surat Edaran Larangan Mudik Bakal Berlaku Mulai Minggu Pertama Mei 2021, Ini Isi Lengkapnya

Desy Kurniasari - Jumat, 09 April 2021 | 12:42
Mudik lebaran, kembali dilarang pemerintah (ilustrasi)
ocata saputra/Otofemale.ID

Mudik lebaran, kembali dilarang pemerintah (ilustrasi)

Baca Juga: Kondisi Dirasa Sudah Membaik Meski Pandemi Covid-19 Masih Gentayangan, Pemerintah Kini Wajibkan Para Pengusaha Bayar THR Para Karyawannya

Ini termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut:

  1. tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum;
  2. kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerah asalnya;
  3. pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik;
  4. media kepada masyarakat umum.
Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
  2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
  3. Kementerian/lembaga (K/L), TNI, POLRI, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Instansi berwenang (K/L, TNI, POLRI, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan;
  6. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko Covid-19 desa/kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada posko dan Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya;
  7. K/L yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan posko Covid-19 desa/kelurahan menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x