Bahkan Atta pernah masuk dalam jajaran YouTuber dengan gaji tertinggi di dunia.
Beberapa waktu lalu juga terungkap bahwa Atta melaporkan pembayaran pajak hingga Rp 78,8 miliar.
Namun, Atta membayar pajak dengan sistem khusus karena dua alasan.
Pertama, Atta punya penghasilan lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun. Kedua, ia juga punya bisnis lain.
Hal ini diungkap oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Source | : | Kompas.com,Wiken.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar