Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno, menerangkan pihak Dishub telah menegur pihak BST.
Ia sampaikan pengemudi dari bus tersebut telah mendapat Surat Peringatan (SP) dari manajemen PT Batik Solo Trans.
"Kami tegur dan memberikan peringatan keras."
"Bila mengulangi lagi bisa sampai pada putusan hubungan kerja (PHK),” ujar Hari kepada TribunSolo.com, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya kejadian tersebut dilakukan oleh seorang driver BST yang nekat masuk jalur berbeda arah di kawasan depan SMK Sahid, Jalan Yosodipuro, Senin (12/4/2021).
“Alasanya mungkin dulu di tempat kerja sebelumnya bekerja tidak menggunakan SOP."
"Kemudian sekarang harusnya pakai SOP,” paparnya.
"Kan BST juga tidak dikejar setoran."
"Ada regulasi dan aturan yang harus dikendalikan tentu bisa memberikan kenyamanan serta keselamatan di jalan,” tambahnya.