Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karawang menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan pembayaran THR secara dicicil.
Saat itu, pemerintah sempat melempar wacana THR bisa dicicil.
"THR ini merupakan kewajiban dari perusahaan. Saya pikir kebijakan ini terlalu mengadangada dan terlalu dini dilontarkan oleh bu Menteri," kata Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli.
Soal THR dicicil
Hanya saja, menurut dia, untuk usaha kecil menengah (UKM) masih wajar jika mencicil.
Namun ia tak sepakat jika perusahaan penanaman modal asing (PMA) mencicil THR.
Ferri meyakini, wacana THR dicicil akan merugikan buruh.
Ia menyebutkan, THR sangat diperlukan oleh buruh ketika memasuki hari raya.
Karena banyak keperluan mereka dalam menyambut hari raya. Ferry mencurigai keluhan pembayaran THR hanya dikeluhkan oleh satu atau dua perusahaan saja kepada kementerian.
"Saya lihat, keadaan perusahaan saat ini sudah mulai stabil. Bahkan tidak ada lagi work from home," ujar dia.