Namun rupanya gugatan tersebut bukan gugatan untuk harta ibunya yang beredar selama ini tetapi untuk pengesahan adopsi anak.
"Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata bukan soal gugatan harta seperti berita yang beredar," tambahnya.
Hotman Paris juga menjelaskan jika gugatan tersebut memang harus dilakukan karena sebelumnya dokumen yang diajukan untuk pengangkatan anak belum lengkap.
"Desi itu anak yang di adopsi tahun 1961, waktu itu persyaratan belum lengkap. Perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen-dokumennya karena sudah dewasa dan berlaku puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa harus ada putusan pengadilan," jelas Hotman Paris.
"Desi mengajukan gugatan tersebut sebagai syarat hukum acara agar mendapat putusan untuk mensahkan status sebagai adopsi anak. Namanya juga akte perdamaia, lihat ini lihat, tidak ada sengekta, tidak benar Desi menggugat ibunya karena sengketa harta ini hanya syarat kelengkapan saja," ujar Hotman Paris.
Hotman Paris sendiri merasa kesal karena seolah ada seseorang yang dengan sengaja mengungkap form gugatan tersebut ke media masa.
"Ocehan-ocehan di media dibuat sengaja oleh oknum tertentu entah kenapa kita nggak tau. Seharusnya semua pengacara tahu itu," tegas Hotman Sitompul.
"Itu yang menyebarkan berita dosa itu, nggak pantas seperti itu," jelasnya dengan nada tinggi.
Hotman Paris juga menyayangkan sikap-sikap oknum yang berbuat demikian dan mengusik soal harta Desiree Tarigan dan Ibunya.
"Lagipula apa urusan orang luar terhadap hartanya ibunya ibu Desi. itu yang gue bikin bingung, kalau ada yang kurang harta, datang ke Hotmaaaan itu se kelapa gading punya gue semua," tangkasnya.
(*)