Hal ini merupakan pengembangan, dari keterangan DC dan FA, yang menjadi tersangka kepemilikan senjata api.
"Dari hasil keterangan sementara, Paniel Kogoya mengakui membeli empat pucuk senjata, yang diberikan kepada KKB Nduga yanga da di Intan Jaya," ujar Iqbal.
Menurut keterangan Iqbal, dari hasil keterangan itu sejumlah transaksi dilakukan oleh Paniel Kogoya.
Di antaranya adalah melakukan transaksi pembelian senjata berjenis M4 senilai Rp300 juta.
Selain itu, dia diketahui juga membeli senjata berjenis M16 pada Desember 2019, dengan harga Rp300 juta.
Kemudian memesan senjata seharga Rp500 juta pada awal tahun 2020.
"Saat ini Paniel Kogoya diamankan, ke Polres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iqbal menambahkan.(*)