Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebentar Lagi Dompet Makin Tebal, Bakal Cair H-10 Lebaran, Segini Besaran THR PNS di Tiap Golongannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 22 April 2021 | 03:13
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Untuk tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(*)

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x