View this post on Instagram
Bismarck menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja.
Sementara itu, General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Nasrullah mengatakan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua tersebut.
Dia mengungkapkan, larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," kata Nasrullah.
Selain itu, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal mengatakan, pengendara motor itu diketahui melintasi jalan tol setelah masuk melalui gerbang tol Angke 1, Jakarta Utara.
Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan pengendara tersebut melalui video yang beredar di media sosial. (*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar