GridHot.ID -Dul Jaelani pernah mendapat sorotan panas pada tahun 2013 lalu.
Saat itu, Dul Jaelani yang masih berusia 13 tahun terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi kilometer 8+2000, Jakarta Timur.
Melansir GridHot, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul hilang kendali dan menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya.
Akibat kecelakaan tersebut, 7 dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia.
Sementara, sembilan orang lainnya dinyatakan luka-luka.
Kasus kecelakaan Dul ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim menyatakan Dul bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan 7 orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Ahmad Dhani dari hukuman.