Sedangkan, calon istri Fatimah Az Zahra Salim Barabud (19) statusnya gadis (Belum pernah menikah).
"Berkas persyaratan pernikahan yang bersangkutan sudah didaftarkan dan diinput melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sehingga menunggu pemeriksaan dokumen lebih lanjut," kata Ilham.
Ilham mengatakan rencananya, pemeriksaan dokumen administrasi persyaratan pernikahan atau Rapak dari UAS dan calon mempelai putri akan dilakukan dua pekan atau sepekan menjelang akad nikah.
Sementara itu, pihak KUA Peterongan akan menghubungi yang bersangkutan untuk menyesuaikan jadwal karena kesibukan UAS termasuk pelaksanaan bimbingan pernikahan.
Semula dikabarkan pelaksanaan akad nikah UAS dan Fatimah akan berlangsung pada Senin 17 Mei 2021.
Rencananya, akad nikah bersama Kepala KUA Peterongan, Abdul Ghofur dan wali calon pengantin mempelai putri.
"Namun setelah dikonfirmasi kembali ada perubahan sehingga akad nikah sekitar 20 Mei yang bertempat di salah satu hotel di Jombang," pungkasnya.
Ilham memastikan tidak ada perlakuan khusus meski mempelai adalah ustad terkenal sehingga pelayanan pernikahan sama dengan calon pengantin (Catin) pada umumnya.
"Kami sudah menginstruksikan seluruh Kepala KUA siapapun yang akan menggelar pernikahan pesannnya dengan ketat memperhatikan 5 M Prokes karena masih dalam situasi wabah Covid-19," tandasnya.
(*)