Gridhot.ID - Kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara hingga kini masih terus bergulir.
Dikutip Gridhot dari Kontan, pihak MAKI menduga Juliari Batubara mendapatkan ongkos sebesar Rp 33.000 per paket Bansos Covid-19.
Kini pengadilan mengungkapkan fakta baru lagi mengenai kasus ini.
Dikutip Grihot dari Kompas.com, terdakwa penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 Ardian Iskandar Maddanatja mengaku dirinya dijebak oleh broker dalam perkara tersebut.
Direktur Utara PT Tigapilar Argo Utama itu menyebut broker bansos itu yang melakukan komunikasi dengan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
"Broker bansos-lah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos, tanpa melibatkan saya sama sekali," sebut Ardian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021), dikutip dari Tribbunews.com Broker bansos Covid-19 yang dimaksud Adrian adalah dua pihak swasta yang berstatus sebagai saksi perkara tersebut yaitu Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli.
Dalam perkara tersebut, Adrian merasa dirinya dijebak karena SPPBJ dan SP yang terbit menggunakan nama perusahaan miliknya.
Isi surat tersebut berisi PT Tigapilar Argo Utama merupakan pihak yang bertanggung jawab menyiapkan bahan sembako sesuai spesifikasi, serta berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos.
Ardian mengaku salah mengikuti permintaan para broker itu memintanya untuk menyerahkan uang fee.
Namun ia mengklaim hal itu mesti dilakukan untuk menyelamatkan tagihan uang perusahaan.