Ida mengatakan, peraturan ini telah disepakati lewat diskusi yang dilakukan Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah, serta dewan pengupahan nasional (Depenas).
Karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Alhamdulillah roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan masyarakat sudah mulai kembali meski secara terbatas,” ujarnya.
Ida juga meminta kerja sama kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang tidak mampu membayar THR diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja/buruh, untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan iktikad baik.
Kendati demikian, kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.
“Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021, berdasarkan laporan internal perusahaan yang transparan,” tuturnya.
Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat THR paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
“Laporan keuangan yang menyatakan tidak mampu selama 2 tahun terakhir,” terang Ida
Kemnaker juga membentuk satuan tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2021, yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR 2021.
(*)