Hal ini telah direncanakan oleh mereka sejak bulan Maret.
"Ini sudah terencana, mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret," ungkapnya.
Babi yang diduga jadi-jadian itu ternyata dibeli Adam Ibrahim lewat online.
Adam Ibrahim membeli babi tersebut seharga Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu lewat pencinta kucing di Depok.
Sementara itu, tujuan Adam Ibrahim melakukan penipuan ini adalah agar menjadi terkenal.
"Adam Ibrahim telah berbohongdan mengaku melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikuti majelis taklimnya bertambah," tertulis dalam rilis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).
Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
(*)