Ia juga memperkirakan sejak Desember 2020, lima orang tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.
"Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung ni, kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 (M) sudah masuk yang bersangkutan."
"Tapi kita dalami. Yang jelas ini barnag buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," katanya.
Namun untuk detailnya, Panca mengatakan pihak kepolisian masih melakukan audit.
"Seperti itu. Masih terus didalami, audit. Kita dalami hasil daur ulang untuk siapa saja. Siapapun yang terlibat, kalau pihak perusahaan mengetahui tindak pidana tersebut. Berapa laporan ke perusahaan dan yang tidak, dan lain sebagainya, kita dalami," jelas dia.
(*)