Gridhot.ID -Kasus penagihan utang Bambang Trihatmodjo yang harus dibayar ke negara sebesar Rp 50 miliar memasuki babak baru.
Setelah gugatannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bambang tetap harus membayar utangnya kepada negara.
"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021) dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, utang putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997 silam.
Bambang saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama pernah menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
Disebutkan, negara harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta sebesar Rp 35 miliar lewat bantuan presiden (banpres).
Namun, negara menagih Rp 50 miliar karena menghitung tambahan akumulasi bunga sebesar 5% tiap tahunnya.
Bambang memang sempat melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Gugatan diajukan karena Bambang keberatan dengan pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi Kemenkum HAM atas permohonan Kemenkeu tersebut.