Setelah mengetahui identitas tersangka sesuai video, polisi datang ke rumah tersangka. Namun tersangka tidak ada di rumah.
“Kita datangi lagi kali berikutnya dan kita dapatkan tersangka lalu kita tangkap,” ungkapnya.
Menurut pengakuannya, tersangka memesan barang melalui online shop berupa sandal.
“Dia sudah pesan tiga kali, namun barang tidak sesuai keinginannya. Dia ingin warna hitam, namun tulis di pesanan warna coklat. Ini berlangsung selama tiga kali,” jelas Harun.
Saat membawa pesanan ketiga ini, korban mengatakan apabila tidak sesuai pesanan barang jangan dibuka. Namun tersangka tetap membuka dan korban minta dibayar.
“Karena tidak sesuai pesanan, tersangka tidak mau membayar dan menodongkan sebuah senjata,” paparnya.
Harun menjelaskan, tersangka memiliki dua senjata berapi jenis airsoft gun yaitu jenis Glock 19 dan Colt Defender 90.
“Tersangka mengeluarkan airsoft gun Colt Defender 90 kepada korban,” imbuhnya.
Airsoft gun ini didapat tersangka dari pembelian online melalui media sosial Facebook.
“Senjata ini dibeli untuk mengamankan diri karena tersangka berprofesi sebagai tukang ojek. Dia membeli tanpa surat-surat,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, pasal 335 dengan ancaman maksimal satu tahun penjara dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.