"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," kata Sambodo, Rabu.
Saat itu, pengemudi, Rusdi dan mobilnya itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dia yang tidak dapat menunjukan STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun ancaman pasal tersebut yakni 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
"Ketika ditanya SIM-nya yang bersangkutan menunjukkan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan tidak menunjukkan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan melanggar pasal 288 ayat 2," kata Sambodo.
Sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam diberhentikan oleh Polisi karena menggunakan plat nomor palsu dan aneh.
Adapun nomor polisi mobil tersebut yakni SN 45 RSD.
Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama Rusdi Karepesina dan penumpang lainnya bernama Rudy Dhanian Toro.
Pengemudi tersebut tidak dapat menunjukan surat kendaraan dan surat mengemudi.
Namun, polisi menemukan keanehan surat pengemudi yang bukan dikeluarkan oleh Kepolisian RI, melainkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.