Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada 1,3 Juta Kuota, Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 31 Mei, Ini Delapan Kemampuan yang Dibutuhkan Saat Seleksi

Candra Mega Sari - Sabtu, 08 Mei 2021 | 18:42
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
TribunWow.com

Ilustrasi seleksi CPNS 2021

Gridhot.ID -Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada 31 Mei hingga 21 Juni.

Pendaftaran CPNS 2021 dilakukan setelah tahun lalu ditiadakan karena pemerintah fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Mengutip Kompas.com, ada kriteria-kriteria tertentu yang wajib dimiliki seorang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Kesempatan! Usia 40 Tahun Masih Bisa Ikuti Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Formasi dan Syaratnya Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seorang ASN harus memiliki sejumlah kemampuan.

Delapan kemampuan tersebut adalah integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.

"Kita akan mencari ASN sesuai dengan kemampuan yang dapat mendorong terwujudnya birokrasi berkelas dunia pada 2024. Kita juga ingin para CASN memiliki sikap anti-radikalisme," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Calon Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu, Prosedur CAT BKN Berubah, Mulai dari Pemasangan Kamera di Komputer Ujian Hingga Tahapan Seleksinya

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan kembali membuka jalur formasi umum dan formasi khusus pada seleksi CPNS 2021.

Formasi khusus CPNS terdiri dari formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, dan juga formasi bagi putra/putri Papua dan Papua Barat untuk ditempatkan kementerian/lembaga.

Sementara untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka bagi jabatan guru dan non-guru.

Dengan semakin dekatnya waktu seleksi CASN 2021, ia mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, teknis penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar (SKD), serta seleksi kompetensi bidang (SKB).

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x