Gridhot.ID - Tenaga kesehatan memang menjadi salah satu garda terdepan dalam wabah covid-19.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, para tenaga kesehatan bahkan menjadi yang paling pertama dalam penanganan segala pasien virus covid-19.
Pemerintah juga akhirnya memberikan apresiasi berupa insentif untuk para tenaga kesehatan ini.
Yang terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengabarkan bahwa tunggakan insentif tenaga kesehatan (insentif nakes) pada bulan Desember 2020 akan cair paling lambat Sabtu (8/5/2021) pagi.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan dari Kemenkes dr Trisa Wahyuni Putri pada konferensi pers terkait insentif Nakes, Jumat (7/5/2021).
"Sebentar lagi untuk yang Desember sudah bisa direalisasikan pada sore ini atau besok pagi paling lambat," kata Trisa.
Sebelumnya, ia tak menampik memang sempat ada persoalan terkait pemberian insentif bagi nakes, khususnya di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet (RSDC) pada bulan Desember 2020.
Trisa menjelaskan sepanjang tahun 2020 sudah dilakukan pembayaran insentif sejak bulan Maret hingga bulan November 2020 dan sudah disalurkan lebih kurang Rp 63 miliar bagi relawan di RSDC selama 9 bulan.
Insentif bulan Desember 2020, secara aturan tidak bisa diberikan di bulan yang sama, sehingga baru bisa diberikannya di tahun 2021.
Prosedur yang harus dilalui terkait anggaran untuk membayar tunggakan tahun 2020 harus melalui review BPKP yang saat ini sudah berjalan.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar