BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Penukaran uang baru untuk Lebaran 2021
Untuk penukaran uang baru edisi khusus Rp 75.000, masyarakat bisa melakukan dengan memesan terlebih dahulu melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id).
Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya. Penukaran tersebut pun dapat diulang setiap hari berikutnya.
Sementara, untuk penukaran uang baru Lebaran 2021, BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 152,14 triliun. Jumlah tersebut meningkat 39,33 persen (yoy) bila dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 109,20 triliun.
BI telah bersinergi dengan bank dalam menambah outlet layanan penukaran menjadi 4.608 jaringan kantor bank pada tahun 2021. Angka tersebut meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun lalu, yakni sebesar 3.742 kantor cabang atau outlet bank umum.
Lokasi yang buka layanan penukaran uang baru meliputi 439 kantor di wilayah Jabodebek, dan 4.169 di luar wilayah Jabodebek. Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran di lokasi-lokasi tersebut mulai tanggal 12 April hingga 11 Mei 2021.
(*)