Gridhot.ID-Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Jennifer Jill kembali digelar pada Selasa (18/5/2021).
Diketahui, istri Ajun Perwira ditahan sejak Februari 2021 ketika polisi menemukan barang bukti narkotika.
Meski hasil tes urine negatif, namun hasil tes rambut Jennifer Jill terbukti positif narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, Jennifer Jill telah melakukan tes rambut di Puslabfor Sentul, Bogor pada Kamis (18/2/2021).
"Hasil sudah kami peroleh dimana hasil spesimen rambut tersebut adalah benar terbukti mengandung metafetamin dari spesimen rambut saudari JJ (Jennifer Jill),"ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora, Rabu (24/2/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Tiga bulan berjalan, terungkap fakta baru tentang kasus narkoba Jennifer Jill yang ramai menjadi sorotan.
Faktaitu terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/5/2021) lalu.
Salah seorang saksi polisi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengurai alasan istri Ajun menyimpan sabu di lemari baju.
MelansirKompas.com, JPU menghadirkan4 orang saksi penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah Jennifer Jill pada 16 Februari 2021 lalu.
"Pada saat penangkapan saudara tanyakan alasan terdakwa masih menyimpan barang bukti (narkoba jenis sabu) ini?" tanya majelis hakim kepada saksi di ruang sidang.
Jennifer Jill mengaku kepada penyidik jika dirinya lupa membuang sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisapnya.
Ia juga mengungkap penuturan Jennifer Jill yang mengaku sudah tidak memakai barang haram tersebut.
"Kami tanyakan kalau sudah enggak dipakai lagi kenapa enggak dibuang, katanya lupa," jawab saksi Jefrianto Sitinjak.
Di sisi lain, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan berujar sedang mengusahakan rehabilitasi untuk kliennya.
Ia mengacu pada hasil penilaian atau assessment dari BNN yang menyatakan Jennifer Jill wajib menjalani rehabilitasi.
"Hasil assessment dinyatakan wajib direhabilitasi. Sesuai peraturan Mahkamah Agung, di bawah 1 gram (narkoba) itu dilakukan rehab," kata Sahalah.
Ia mengatakan jika perempuan yang akrab disapa Mami Ipel tersebut merupakan korban dari narkoba.
"Dan dia selaku penyalahguna kok. Apa yang dialami oleh Jeje ini adalah selaku korban dari penyalahguna narkotika dan patut untuk direhab. Karena UU yang menyatakan demikian," ujarnya.
Sidang kasus narkoba Jennifer Jill akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021 dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Diketahui, polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun dan putranya, Philo,di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat isap.
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan dinyatakan negatif.
Polisi menjerat Jennifer Jill dengan Pasal Kepemilikan, 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
"Saudari JJ mengakui itu miliknya, keterangannya itu dia miliki sejak 4 tahun yang lalu," Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Berdasarkan keterangan Jennifer Jill, ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari dua orang pemasok.
"Dia (Jennifer) dapat dari orang inisial AR dan satu lagi inisial RB yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Yusri.
"Dibeli sekira empat tahun yang lalu dengan harga Rp 1.200.000," ungkapnya.
(*)