Gridhot.ID -Nasabah pemegang ATM magnetic stripe, diimbau segera menukar kartu lama menjadi kartu ATM berbasis chip.
Pasalnya, bank di Indonesia akan memblokir kartu ATM lama berbasis magnetic stripe yang digunakan nasabahnya.
Dikutip dari Kontan.co.id, langkah ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Karena itu, para nasabah yang belum mengganti kartu ATM menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian.
Penukaran kartu ATM lama magnetic stripe menjadi chip tersebut dapat dilakukan di cabang bank terdekat.
Masing-masing bank telah mengumumkan batas waktu penukaran kartu ATM chip beserta cara penukaran.
Bagi nasabah pemegang kartu ATM magnetic stripe, berikut batas akhir penggantian dan cara penukaran kartu ATM chip dari masing-masing bank.
BRI
Mengutip Kompas.com, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, batas akhir penukaran kartu ATM BRI magnetic stripe menjadi berbasis chip yakni sampai 31 Desember 2021.
Adapun penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan oleh nasabah BRI di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia.