GridHot.ID -Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melansir Kompas.com, Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.
Wawan pun dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Sehubungan dengankasus ini, melansir Grid.ID, Jennifer Dunn mengakui bahwa dia pernah bekerja untuk Wawan tahun 2013 silam.
Selama kurang dari satu bulan di tahun 2013, Jennifer Dunn bekerja sebagai seorang public relation untuk bisnis rumah karaoke milik Wawan di kawasan Kuningan, Jawa Barat.
Perempuan yang akrab disapa Jeje itu mengaku diminta Wawan untuk menarik tamu agar bisnis rumah karaoke milik Wawan ramai.
Rupanya, tugas Jennifer Dunn tak sampai di situ saja.
Menurut pengakuan Jennifer Dunn di ruang sidang pengadilan Tipikor, dia mengakui pernah menemani Wawan berjalan-jalan ke sejumlah tempat.
"Jalan-jalan ke Bali juga, rame-rame berlibur saja, satu kali sama pak Wawan," kata Jennifer Dunn saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).