Dalam kasus ini, Plh Camat Sukoharjo Havid Danang dicopot dari jabatannya dan dikembalikan menjabat sebagai Lurah Gayam.
"Jika ASN ada yang terbukti tetap kita akan berikan sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujarnya.
Kendati demikian, Lurah yang hadir dalam acara tersebut belum diberikan sanksi.
Sebab, inspektorat masih melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Saat ini Lurah belum diberikan sanksi. Kita menyusun HP final dulu, baru kita masukan rekomendasi kepada Bupati. Itu tergolong pelanggaran apa," ujarnya.
"Apakah nanti sanksi tergolong ringan, sedang, atau berat, itu Bupati yang memutuskan," pungkasnya.
(*)
Source | : | tribunnews,Tribun Solo |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar