Setelah resmi menjadi Komisari Telkom sejumlah tugas penting juga akan diemban oleh Abdee Slank.
Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, Dewab Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum.
Atau secara khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi.
Pasal 108 aturan tersebut pun merinci mengenai tugas dari anggota dewan komisaris, yakni melakukan pengawasan dan kebijakan pengurusan.
Jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseoran maupun usaha perseroan dan memberikan nasihat pada direksi.
Pengawasan dan pemberian nasihat tersebut dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Pengangkatan Abdee Slank sebagai komisaris bersamaan dengan ditunjuknya Mantan menteri riset dan teknologi Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom.
Selain Abde, hasil RUPS Tahunan juga mengangkat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebagai Komisaris Telkom.