Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngeluh Bayar Parkir Sampai Rp 9,6 Juta di Bandara Ngurah Rai, Pemuda Ini Viral Sebut Tarifnya Sudah Setara Harga Iphone, Angkasa Pura Langsung Angkat Bicara Bongkar Fakta Sebenarnya

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 03 Juni 2021 | 16:42
Foto struk parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali(@bukanakunkoriya )
Twitter/(@bukanakunkoriya )

Foto struk parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali(@bukanakunkoriya )

“Kenapa ga kepikiran digadai aja mobilnya utk 2 bulan trs uang gadainya ga dipake, tp di simpen buat nebus mobilnya lagi dikemudian hari,” timpal akun Twitter @ramandika_hanif.

Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I membenarkan adanya pengguna jasa yang membayar biaya parkir sebesar Rp 9,6 juta. Hal ini dikonfirmasi oleh Stakeholder Relation Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira.

Baca Juga: Formasi CPNS Polri 2021, Ada 1.035 Lowongan Dibuka, Berikut Daftar Lengkap dan Syarat Umum Pendaftaran

Taufan bilang bahwa kejadian semacam ini bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut bahwa beberapa kali ada mobil yang parkir di bandara hingga berbulan-bulan.

Khusus untuk unggahan @bukanakunkoriya, Taufan juga membenarkan informasi tagihan parkir yang tertera pada struk parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Informasi awal, bahwa yang bersangkutan parkir sejak 1 April 2021 - 1 Juni 2021,” ujar Taufan Yudhistira kepada Kompas.com pada Rabu (2/6/2021).

Sebagai informasi, Bandara I Ngurah Rai Bali sebelumnya baru saja menerapkan kebijakan penyesuaian tarif parkir. Tarif tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2021, yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 4, dan roda 6 atau lebih.

Baca Juga: Pola Pikirnya Bikin Orang Terkagum-kagum, Cinta Laura Tak Ingin Buang-buang Duit untuk Beli Barang-barang Branded: Aku Merasa Bersalah Kalau Beli Sesuatu yang Mahal

Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 2, tarif yang berlaku sebesar Rp 4.000 pada 12 jam pertama dan Rp 2.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.

Untuk kendaraan bermotor roda 6 atau lebih, tarif yang berlaku sebesar Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.

(*)

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x