Adapun, Alvin dan Larissa tidak memberikan kabar akan melewatkan persidangan kepada pihak PA Cibinong.
Keduanya juga tak menggunakan jasa kuasa hukum sehingga kehadiran menjadi faktor utama dalam persidangan.
"Biasanya dua kali tetapi itu tergantung kebijakan majelis hakim yang memeriksanya dan jarak, istilahnya, radius," kata Qomaru Zaman selaku Humas PA Cibinong.
(*)