Ada tambahan adegan berupa aksi tersangka membeli racun secara online, mencampurkan racun (kalium sianida) ke bumbu satai, lalu membuang sisa racun dan baju gamis yang dikenakan saat kejadian.
Sebanyak 22 adegan diperagakan langsung oleh tersangka asal Majalengka, Jawa Barat itu.
Sisanya diperankan oleh Bandiman serta personel kepolisian.
Saksi lainnya, yakni T yang merupakan target dari Nani, tidak bisa hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Kami sudah mengundang saksi T dan istrinya, namun tidak datang. Mungkin sedang ada keperluan sehingga pakai (pemeran) pengganti," kata dia.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Bantul masih menetapkan Nani menjadi tersangka tunggal.
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.(*)
Source | : | TribunJateng.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar