Gridhot.ID - Kasus suap ekspor benur yang menjerat nama Edhy Prabowo selaku mantan menteri kini memang masih terus bergulit.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar terkait kasus izin ekspor benur.
Sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo kembali digelar Rabu (9/6/2021).
Dikutip Gridhot dari Surya, agenda sidang pembacaan kesaksikan. Salah satunya, saksi pedangdut Betty Elista yang menerima saweran dari Edhy Prabowo.
Betty Elista tidak hadir, sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Betty Elista dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut fakta lengkapnya:
1. Menerima Rp 66 Juta
JPU KPK menyebut pedangdut Betty Elista menerima aliran dana dari Edhy Prabowo selaku terdakwa kasus suap ekspor benur sebesar Rp 66 juta.
Bahkan, dalam satu transaksinya tercatat sebagai saweran. "Saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020," ujar jaksa penuntut umum membacakan isi BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6/2021).
2. Mengisi Acara tahun 2019, uang saweran diberikan tahuyn 2020
Jaksa menyebut Edhy Prabowo sempat mengirim uang ke biduan dangdut yang diperuntukan sebagai saweran.
Source | : | Kompas.com,Surya |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar