"Siapa sih yang suka dalam tahanan? Biasanya kita bebas kan," ujar Sahalah saat ditemui Grid.ID usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
"Tiba-tiba di dalam satu ruangan. Pasti akan mempengaruhi dari psikologinya dia," sambungnya.
Diketahui, Jennifer ditangkap di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara pada 16 Februari 2021.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat isap.
Jennifer kemudian menjalani tes urine dan dinyatakan negatif.
Namun, polisi menjerat Jennifer dengan Pasal Kepemilikan, 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Source | : | Grid.ID,GridHot.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar