Jennifer kemudian menjalani tes urine dan dinyatakan negatif.
Namun, polisi menjerat Jennifer dengan Pasal Kepemilikan, 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
"Saudari JJ mengakui itu miliknya, keterangannya itu dia miliki sejak 4 tahun yang lalu," Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021) lalu.
Berdasarkan keterangan Jennifer, ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari dua orang pemasok.
"Dia (Jennifer) dapat dari orang inisial AR dan satu lagi inisial RB yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Yusri.
"Dibeli sekira empat tahun yang lalu dengan harga Rp 1.200.000," ungkapnya.
(*)