Gridhot.ID - Pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan Lulu Tobing.
Humas PA Jakarta Pusat, Abdullah menyampaikan bahwa Lulu Tobing menggugat cerai Bani Mulia pada 18 Mei 2021 lalu.
"Dia sudah masuk perkaranya pada tanggal 18 Mei 2021 yaitu dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP," terang Abdullah dikutip dari Kompas TV.
Lantas apa penyebab bintang sinetron 'Tersanjung' itu menggugat cerai Bani Mulia?
Menurut Abdullah, hal tersebut tidak bisa dijelaskan.
Ia pun menambahkan masalah itu sudah masuk ke materi persidangan dan tidak bisa dirincikan.
"Intinya cuma gugatan cerai, jadi permasalahan detailnya kita tidak bisa jelaskan," kata Abdullah.
Source | : | Kompas TV,GridHot.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar