GridHot.ID - Kasus perceraian aktris Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia sudah memasuki babak baru.
Hari ini, Selasa 22 Juni 2021, Lulu Toping menjalani sidang cerai ketiga dengan Bani Maulana.
Dilansir dari Kompas.com, kini sidang lanjutan perkara cerai Lulu Tobing dan suami kembali digelar di Pengadilan Agama Jakrta Pusat.
Sidang yang beragendakan pembicaraan gugatan dari pihak penggugat tersebut dilangsungkan tepatnya pada, Selasa (22/6/2021).
Namun Lulu Tobing malah tak terlihat hadir pada hari persidangannya dan hanya diwakilkan oleh Sugiarto SH selaku kuasa hukumnya.
Berbeda dari Lulu, Bani hadir dengan ditemani tim kuasa hukumnya.
Bani terlihat mengenakan kemeja putih dan langsung bergegas memasuki ruang persidangan tepatnya pada pukul 09.50 WIB.
Tak ada kalimat yang terlontar dari pihak Bani dan juga Lulu usai persidangan selesai digelar.
Bahkan Bani langsung meninggalkan pengadilan dengan terburu-buru memasuki mobilnya.
Sementara itu salah satu tim kuasa hukum Lulu Tobing hanya menyampaikan kalimat singkat.
"Nanti aja, nanti bakal kami infokan," tuturnya.
Ya, seperti diketahui bahwa Lulu sebelumnya telah mendaftarkan sendiri gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Bahkan kini sidang perceraian antara Lulu dan Bani telah berlangsung sebanyak tiga kali.
Sementara itu dilansir GridPop.ID dari Tribun Seleb, alasan Lulu Tobing menggugat cerai suaminya terkuak.
"Karena ini masalah perkawinan, tidak harmonis," ujar Abdullah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Bahkan menurut keterangan Panitera PA Jakarta Pusat itu, Lulu sendiri lah yang mendaftarkan gugatan cerai.
"Ya dia (sendiri) mengajukan ke Pengadilan," terangnya.
"Pengadilan menerima perkara. Yang mendaftar perkara Lulu Luciana didaftar pada tanggal 18 Mei 2021," terang Abdullah.
"Dengan nomor perkara 783/pdt.g/2021/PaJP. Kemudian yang mengajukan gugatan itu Lulu Luciana melalui kuasa hukumnya," tambahnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar