Ketiga formasi tersebut memiliki status sebagai Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang ditugaskan di lingkungan Kemlu atau di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara reguler.
Tugas seorang Diplomat adalah melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antar negara dan Pemerintah RI dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Kuota Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Jawa Tengah Tahun 2021, Ada 11.648 Lowongan, Lihat Rinciannya
Selanjutnya adalah posisi Penata Kanselerai.
Mereka bertugas untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraan yang meliputi penataan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan dan konsultan.
Dan terakhir, Pranata Diplomasi Informatik bertugas mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung mengunjungi situs resmi www.kemlu.go.id atau e-cpns/kemlu.go.id.
(*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar