Gridhot.ID-Program vaksinasi di Indonesia makin gencar dilaksanakan pemerintah.
Namun, sayangnya beberapa masyarakat agak sulit memperolehnya karena ada beberapa persyaratan seperti syarat domisili.
Baru-baru ini, syarat KTP domisili dihapus dalam daftar syarat peserta vaksinasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan menyebut tidak disyaratkannya domisili itu berlaku di tempat tertentu.
"Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, RSU Persahabatan, Poltekes, Kantor Kesehatan Pelabuhan," ungkapnya pada Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Kebijakan diterapkan karena pemerintah berencana mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.
Kemenkes memerlukan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.