"Sehingga patut diduga perbuatan dengan menyebarkan video anak Askara merupakan bentuk eksploitasi anak yang masih di bawah umur."
"Maka dengan menyebarkan video tersebut sangat merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak Askara," bebernya.
Selain itu, pihak Askara menilai penyebaran video sang anak telah melanggar sejumlah Undang Undang.
Di antaranya Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 hingga Undang Undang ITE.
Fachmi menambahkan, kliennya tidak ingin memperpanjang kejadian tersebut.
Ia mempertimbangkan soal pengabdian para mantan pekerja yang sudah bertahun-tahun.
"Patut diduga perbuatannya merupakan perbuatan tindak pidana melanggar Undang Undang Perlindungan Anak," pungkas Fachmi.
View this post on Instagram
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar