Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan kepada KompasTV, bahwa polisi memang kecolongan dengan izin konser musik itu, karena pihaknya tidak menerima pemberitahuan ataupun izin resmi dari pihak penyelenggara.
"Ini menimbulkanpertanyaan masyarakat apakah benar menyelenggarakan acara hiburan di tengah meningkatnya Covid-19 ini diizinkan? Tentu dalam konsidi seperti imi kita tidak mengizinkan," ucapanya usai tahu video viral acara tersebut yang memerlihatkan artis dari Yogyakarta, Tri Suaka tengah bernyanyi di tengah kerumunan tanpa masker dan berpegangan tangan dengan penontonnya.
Polisi akan menyelidiki dugaan pelanggaran prokes dalam acara tersebut.
Baca Juga: Malam Sebelum Meninggal Dunia, Mbak You Sempat Kirim Pesan WhatsApp ke Kerabat, Begini Isinya
Sejauh ini sudah ada 3 orang panitia yang diperiksa.
Jika dari hasil pemeriksaan ada pelanggaran prokes yang disengaja, maka panitia akan ditetapkan menjadi tersangka.
Sebagai informasi, acara itu digelar di sebuah gedung tertutup di daerah Embong Kembar Kabupaten Lumajang.
Terlihat sejumlah penyanyi berjoget tanpa memakai masker.
Bahkan tangan penyanyi dan pengunjung bersentuhan sehingga terjadi kerumunan. (*)
Source | : | KompasTV,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar