Gridhot.ID -Usaha pemutusan rantaipenyebaran virus Covid-19 terus dilakukan pemerintah Indonesia.
Karena semakin meningkatnya kasus di Indonesia, akhirnya Presiden RI Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.
Dimulai pada 3 Juli 2021, PPKM Darurat tersebut akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan tersebut melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Akibat penyebaran virus corona yang terus meningkat belakangan ini, maka kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu cara memutus rantai penyebarannya.
Salah satu kebijakan yang diterapkan saat PPKM darurat adalah pusat perbelanjaan yang harus ditutup.
"Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, mengutip dari Kompas.tv, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memilih untuk tetap membuka pusat perbelanjaan atau mall.
Wali Kota Solo itu mengatakan hanya sektor esensial saja yang diperbolehkan untuk buka.